Konstitusi (bahasa Latin :
constitutio ) dalam negara adalah
sebuah norma sistem politik dan
hukum bentukan pada
pemerintahan negara - biasanya
dikodifikasikan sebagai dokumen
tertulis - Dalam kasus bentukan
negara, konstitusi memuat aturan
dan prinsip-prinsip entitas politik
dan hukum, istilah ini merujuk
secara khusus untuk menetapkan
konstitusi nasional sebagai prinsip-
prinsip dasar politik, prinsip-
prinsip dasar hukum termasuk
dalam bentukan struktur, prosedur,
wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya
merujuk pada penjaminan hak
kepada warga masyarakatnya.
Istilah konstitusi dapat diterapkan
kepada seluruh hukum yang
mendefinisikan fungsi
pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi
konstitusi menjelaskan bentuk,
struktur, aktivitas, karakter, dan
aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan
konsep Konstitusi termasuk:
Organisasi pemerintahan
(transnasional, nasional atau
regional)
Organisasi sukarela
Persatuan dagang
Partai politik
Perusahaan
Pengertian KONSTITUSI Konstitusi
pada umumnya bersifat kodifikasi
yaitu sebuah dokumen yang
berisian aturan-aturan untuk
menjalankan suatu organisasi
pemerintahan negara, namun
dalam pengertian ini, konstitusi
harus diartikan dalam artian tidak
semuanya berupa dokumen tertulis
(formal). namun menurut para ahli
ilmu hukum maupun ilmu politik
konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik,
negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan dan distibusi
maupun alokasi [1] , Konstitusi
bagi organisasi pemerintahan
negara yang dimaksud terdapat
beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi
politik atau hukum akan tetapi
mengandung pula arti konstitusi
ekonomi [2]
Dewasa ini, istilah konstitusi sering
di identikkan dengan suatu
kodifikasi atas dokumen yang
tertulis dan di Inggris memiliki
konstitusi tidak dalam bentuk
kodifikasi akan tetapi berdasarkan
pada yurisprudensi dalam
ketatanegaraan negara Inggris dan
mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari
bahasa inggris yaitu “Constitution”
dan berasal dari bahasa belanda
“constitue” dalam bahasa latin
(contitutio,constituere) dalam
bahasa prancis yaitu “constiture”
dalam bahsa jerman “vertassung”
dalam ketatanegaraan RI diartikan
sama dengan Undang – undang
dasar. Konstitusi / UUD dapat
diartikan peraturan dasar dan yang
memuat ketentuan – ketentuan
pokok dan menjadi satu sumber
perundang- undangan. Konstitusi
adalah keseluruhan peraturan baik
yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur secara mengikat
cara suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu
masyarakata negara
Pengertian konstitusi menurut
para ahli
1. K. C. Wheare, konstitusi
adalah keseluruhan sistem
ketatanegaraaan suatu negara
yang berupa kumpulan
peraturan yang membentuk
mengatur /memerintah
dalam pemerintahan suatu
negara.
2. Herman heller, konstitusi
mempunyai arti luas
daripada UUD. Konstitusi
tidak hanya bersifat yuridis
tetapi juga sosiologis dan
politis.
3. Lasalle, konstitusi adalah
hubungan antara kekuasaaan
yang terdapat di dalam
masyarakat seperti golongan
yang mempunyai kedudukan
nyata di dalam masyarakat
misalnya kepala negara
angkatan perang, partai
politik, dsb.
4. L.J Van Apeldoorn, konstitusi
memuat baik peraturan
tertulis maupun peraturan
tak tertulis.
5. Koernimanto Soetopawiro,
istilah konstitusi berasal dari
bahasa latin cisme yang
berarti bersama dengan dan
statute yang berarti
membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi
berarti menetapkan secara
bersama.
6. Carl schmitt membagi
konstitusi dalam 4
pengertian yaitu:
Konstitusi dalam arti
absolut mempunyai 4 sub
pengertian yaitu;
1.1. Konstitusi sebagai
kesatuan organisasi
yang mencakup
hukum dan semua
organisasi yang ada di
dalam negara.
2. Konstitusi sebagai
bentuk negara.
3. Konstitusi sebagai
faktor integrasi.
4. Konstitusi sebagai
sistem tertutup dari
norma hukum yang
tertinggi di dalam
negara .
Konstitusi dalam arti relatif
dibagi menjadi 2 pengertian
yaitu konstitusi sebagai
tuntutan dari golongan
borjuis agar haknya dapat
dijamin oleh penguasa dan
konstitusi sebagai sebuah
konstitusi dalam arti formil
(konstitusi dapat berupa
tertulis) dan konstitusi
dalam arti materiil
(konstitusi yang dilihat dari
segi isinya).
konstitusi dalam arti positif
adalah sebagai sebuah
keputusan politik yang
tertinggi sehingga mampu
mengubah tatanan
kehidupan kenegaraan.
konstitusi dalam arti ideal
yaitu konstitusi yang
memuat adanya jaminan
atas hak asasi serta
perlindungannya.
1. Tujuan konstitusi yaitu:
Membatasi kekuasaan penguasa
agar tidak bertindak sewenang –
wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa,
konstitusi tidak akan berjalan
dengan baik dan bisa saja
kekuasaan penguasa akan
merajalela Dan bisa merugikan
rakyat banyak.
Melindungi HAM maksudnya
setiap penguasa berhak
menghormati HAM orang lain
dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal
melaksanakan haknya.
Pedoman penyelenggaraan
negara maksudnya tanpa adanya
pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan
kokoh.
1. Nilai konstitusi yaitu:
Nilai normatif adalah suatu
konstitusi yang resmi diterima
oleh suatu bangsa dan bagi
mereka konstitusi itu tidak
hanya berlaku dalam arti hukum
(legal), tetapi juga nyata berlaku
dalam masyarakat dalam arti
berlaku efektif dan dilaksanakan
secara murni dan konsekuen.
Nilai nominal adalah suatu
konstitusi yang menurut hukum
berlaku, tetapi tidak sempurna.
Ketidaksempurnaan itu
disebabkan pasal – pasal
tertentu tidak berlaku / tidsak
seluruh pasal – pasal yang
terdapat dalam UUD itu berlaku
bagi seluruh wilayah negara.
Nilai semantik adalah suatu
konstitusi yang berlaku hanya
untuk kepentingan penguasa
saja. Dalam memobilisasi
kekuasaan, penguasa
menggunakan konstitusi sebagai
alat untuk melaksanakan
kekuasaan politik.
1. Macam – macam konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi
terdiri dari:
1.1. Konstitusi tertulis
(dokumentary
constiutution / writen
constitution) adalah
aturan – aturan pokok
dasar negara ,
bangunan negara dan
tata negara, demikian
juga aturan dasar
lainnya yang mengatur
perikehidupan suatu
bangsa di dalam
persekutuan hukum
negara.
Konstitusi tidak tertulis /
konvensi (nondokumentary
constitution) adalah berupa
kebiasaan ketatanegaraan yang
sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi
adalah:
Diakui dan dipergunakan
berulang – ulang dalam
praktik penyelenggaraan
negara.
Tidak bertentangan dengan
UUD 1945.
Memperhatikan pelaksanaan
UUD 1945.
Secara teoritis konstitusi
dibedakan menjadi:
1.1. Konstitusi politik
adalah berisi tentang
norma- norma dalam
penyelenggaraan
negara, hubungan
rakyat dengan
pemerintah,
hubuyngan antar
lembaga negara.
2. Konstitusi sosial
adalah konstitusi yang
mengandung cita –
cita sosial bangsa,
rumusan filosofis
negara, sistem sosial,
sistem ekonomi, dan
sistem politik yang
ingin dikembangkan
bangsa itu.
3. Berdasarkan sifat dari
konstitusi yaitu:
Fleksibel / luwes apabila
konstitusi / undang
undang dasar
memungkinkan untuk
berubah sesuai dengan
perkembangan.
Rigid / kaku apabila
konstitusi / undang
undang dasar jika sulit
untuk diubah.
Unsur /substansi sebuah
konstitusi yaitu:
1. Menurut Sri Sumantri
konstitusi berisi 3 hal pokok
yaitu:
Jaminan terhadap Ham dan
warga negara.
Susunan ketatanegaraan yang
bersifat fundamental.
Pembagian dan pembatasan
tugas ketatanegaraan.
1. Menurut Miriam Budiarjo,
konstitusi memuat tentang:
Organisasi negara.
HAM.
Prosedur penyelesaian masalah
pelanggaran hukum.
Cara perubahan konstitusi.
1. Menurut Koerniatmanto
Soetopawiro, konstitusi berisi
tentang:
Pernyataan ideologis.
Pembagian kekuasaan negara.
Jaminan HAM (Hak Asasi
Manusia).
Perubahan konstitusi.
Larangan perubahan konstitusi.
1. Syarat terjadinya konstitusi
yaitu:
Agar suatu bentuk
pemerintahan dapat dijalankan
secara demokrasi dengan
memperhatikan kepentingan
rakyat.
Melinmdungi asas demokrasi.
Menciptakan kedaulatan
tertinggi yang berada ditangan
rakyat.
Untuk melaksanakan dasar
negara.
Menentukan suatu hukum yang
bersifat adil.
1. Kedudukan konstitusi (UUD)
Dengan adanya UUD baik
penguasa dapat mengetahui
aturan / ketentuan pokok
mendasar mengenai
ketatanegaraan.
Sebagai hukum dasar.
Sebagai hukum yang tertinggi.
1. Perubahan konstitusi / UUD
yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru
terbentuk sebagai hasil revolusi ini
yang kadang – kadang membuat
sesuatu UUD yang kemudian
mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD/konstitusi
berubah secara berangsur – angsur
yang dapat menimbulkan suatu
UUD, secara otomatis UUD yang
sama tidak berlaku lagi.
1. Keterkaitan antara dasar
negara dengan konstitusi
yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara
dengan konstitusi nampak pada
gagasan dasar, cita – cita dan
tujuan negara yang tertuang dalam
pembukaan UUD suatu negara.
Dasar negara sebagai pedoaman
penyelenggaraan negara secara
tertulis termuat dalam konstitusi
suatu negara.
Minggu, 25 November 2012
Konstitusi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar